Fakta penerapan gender dalam program pemberdayaan masyarakat bisa didapatkan apabila kita melakukan telaah kritis pada sebuah program. Menelaah sebuah program pemberdayaan masyarakat dari sisi penerapan gender tentunya hal biasa yang sudah sering dilakukan, namun hal ini tetap menarik karena kita akan menemukan keunikan tertentu yang bisa jadi belum dijumpai sebelumnya.
Masih terjadi praktik ketidaksetaraan dan ketidakadilan antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan Infrastruktur tentunya memerlukan adanya intervensi / perlakuan khusus agar pelaksanaanya menjadi semakin baik dan berpihak terhadap kesetaraan dan keadilan gender.
Konsep-Konsep Kunci Gender
Isu Gender, Suatu kondisi yang masih menunjukkan adanya kesenjangan laki-laki dan perempuan atau ketimpangan gender. Kesenjangan yang terjadi adalah antara kondisi yang dicita-citakan (normatif) dengan kondisi realitas gender (kondisi subyektif). Dari kesenjangan ini bisanya muncul analisis tertentu yang akan dielaborasi lebih lanjut dalam sebuah program pemberdayaan masyarakat.
Gender Responsif, Suatu kondisi yang berisi upaya untuk memberikan simpati, empati yang konsisten dan sistematis terhadap pencegahan terjadinya perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam pembangunan masyarakat. Aspek keadilan sering menjadi fokus pandangan yang ditujukan terhadap keterbatasan-keterbatasan dari penerapan gender dalam masyarakat
Gender Sensitif, Kemampuan untuk memahami terjadinya praktik ketimpangan gender, khususnya dalam pembagian kerja dan pembuatan keputusan. Dampak lanjutannya adalah berakibat pada kurangnya kesempatan dan rendahnya status sosial perempuan jika dibandingkan dengan laki-laki.
Faktor-faktor Penyebab Kesenjangan Gender:
- Nilai sosial dan budaya Patriarkhi;
- Produk dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender;
- Pemahaman ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial;
- Kelemahan, kurang percaya diri, tekad, dan inkonsistensi kaum perempuan sendiri dalam memperjuangkan nasibnya;
- Kekeliruan persepsi dan pemahaman para pengambil keputusan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama (TOGA) terhadap arti dan makna Kesetaraan dan Kesenjangan Gender;
Peran Gender, Peran gender tercermin dalam kegiatan yang biasanya diberikan kepada laki-laki dan perempuan berdasarkan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku. Peran gender tersebut
mempengaruhi pembagian kerja, relasi kuasa, akses terhadap sumber daya, penerima
manfaat, akses terhadap informasi dan pengambilan keputusan antara laki-laki dan
perempuan.
Implikasi Pembagian Kerja Gender:
- Perempuan menjalankan pekerjaan yang beragam dan pergantian peran yang lebih banyak dan lebih cepat daripada laki-laki
- Pekerjaan perempuan lebih banyak yang berhubungan dengan pekerjaan rumahtangga dan pengasuhan anak (reproduktif), sementara laki-laki lebih bertanggung-jawab untuk melakukan pekerjaan yang lebih nyata terlihat oleh masyarakat seperti pekerjaan ekonomi maupun politik
Pembagian Kerja Gender
Pembagian kerja dengan memperhatikan gender tercermin pada perbedaan pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan akibat penerimaan masyarakat terhadap perbedaan peran, kegiatan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang lazim berlaku dalam masyarakat tersebut. Perbedaan pekerjaan laki-laki dan perempuan tersebut mengacu pada peran gender laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
Pembangunan Infrastruktur Responsif Gender
Pembangunan infrastruktur di permukiman melalui pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan yang memungkinkan tumbuh suburnya simpati, empati secara konsisten dan sistematis dari masyarakat untuk menghundari terjadinya perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan.Pembangunan infrastruktur di permukiman untuk memperhatikan akan kebutuhan dari laki-laki dan perempuan, sehingga memberikan kenyamanan dan kepuasan. Terpenuhinya aspirasi, kebutuhan gender haruslah dalam bandul keadilan yang akan melahirkan hubungan yang setara dan harmoni. Beberapa contoh kegiatan infrastruktur berikut sudah responsif gender:
2. Penerangan jalan umum
Gambar diambil dari pelaksanaan NUSP-2
3. Jalan dengan kemiringan yang curam dibuat berundak
Gambar diambil dari pelaksanaan NUSP-2
Alat-alat Pembangunan Infrastruktur responsif Gender
Responsif gender dalam pembangunan infrastruktur di permukiman, tidaklah berhenti pada pilihan design dan fungsi infrastrukturnya, namun saat pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk memperhatikan akan alat-alat pembangunan infrastruktur yang responsif gender juga. Beberapa alat yang sudah responsif gender seeperti dibawah ini:
1. Alat skop dengan gagang lebih panjang
Kita lihat ibu-ibu pada gambar diatas, lebih mudah melakukan pekerjaan menggaduk semen pasir dengan alat cangkul dan sekop yang bergagang lebih panjang. Lebih ringan. Tenaga yang dibutuhkan lebih ringan, karena tidak harus membungkuk, dst.
2. Ember lebih kecil untuk alat pengangkutan air saat penyiapan lahan
Kita lihat seorang pekerja perempuan pada gambar diatas, lebih mudah melakukan pekerjaan membawa air dengan ember yang lebih kecil dibandngkan dengan yang digunakan oleh pekerja pria.
3. Menyediakan roda kerekan jika ada pengambilan air dari sumur
Kita lihat pada gambar diatas, sebuah alat kerja berupa roda kerekkan akan memudahkan bagi pekerja perempuan melakukan pekerjaan menimba air disumur atau menaikkan matrial ke atas. Hal seperti ini sangat menghargai bahwa kekuatan perempuan beda dengan laki-laki.
Rapat Pengambilan Keputusan Memperhatikan Posisi duduk Perempuan dan laki-laki
Pada pertemuan yang dilakukan dimasyarakat untuk memperhatikan kesetimbangan dalam memperoleh akses informasi dan pengetahuan, sehingga ada keadilan dalam pengambilan keputusan penting dalam pembangunan. Memperhatikan tata letak, akses suara, kesempatan yang memadai mengeluarkan pendapat,
Pengarusutamaan Gender (PUG)
Pengarusutamaan Gender (PUG) sering ditemukan dalan praktik program pemberdayaan masyarakat utamanya yang dikelola kementerian tertentu, misalnya kementerian PUPERA. Pengarusutamaan Gender menjadi bagian yang dikawal dalam pelaksanaan berbagai program infrastruktur pemukiman melalui pemberdayaan masyarakat.
Strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program dengan memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki khusunya dalam proses pembangunan, yang dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
Pelaksanaan
pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan Nasional, berlandaskan pada Intruksi Presiden RI Nomor.09 Tahun 2000.
Selain itu, PUG juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor.08/2008, mengenai tahapan,
tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Pada kedua landasan hukum ini sudah cukup lengkap dalam mengatur Pelaksanaan
pengarusutamaan gender (PUG), termasuk didalamnya dalam program pemberdayaan
masyarakat.
2 komentar